Subbagrenmin bertugas menyusun perencanaan kerja dan anggaran,pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik,pembinaan fungsi dan mengelola keuangan, serta pelayananadministrasi dan ketatausahaan di lingkungan Ditlantas.
Bagbinopsnal bertugas melaksanakan pembinaan manajemen operasional dan pelatihan, mengembangkan sistem teknologi informasi dan komunikasi lalu lintas, penyelenggaraan Anev serta pengelolaan informasi dan dokumentasi lalu lintas.
Subditkamsel bertugas melaksanakan analisis dampak lalu lintas, kerja sama di bidang lalu lintas serta menyelenggarakan Dikmas Lantas,mengoperasionalkan rekayasa lalu lintas dan angkutan jalan, menyelenggarakan standardisasi cegah dan tindak, serta melaksanakan audit dan inspeksi di bidang lalu lintas.
Subditgakkum bertugas membina pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan Lalu lintas, penegakan hukum termasuk tata tertib, penanganan kecelakaan, pelanggaran, dan Turjagwali Lalu lintas.
Subditregident bertugas menyelenggarakan dan membina pelaksanaan Regident kendaraan bermotor, SIM, STNK, dan BPKB serta menyiapkan fasilitasi material SBST.
Sat PJR bertugas menyelenggarakan kegiatan yang meliputi Turjagwali dan TPTKP laka lantas;